Permudah Izin Bangunan, Bupati Kediri Buka Klinik PBG

Permudah Izin Bangunan, Bupati Kediri Buka Klinik PBG Plt Kepala DPKP Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) telah membuka klinik persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat di Bumi Panjalu

Plt Kepala DPKP Kabupaten , Agus Sugiarto, mengatakan bahwa Pemkab telah memulai membuka pelayanan perizinan pengganti izin mendirikan Bangunan () sejak akhir Februari 2022.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan akrab Bupati , Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya usai Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SG), Kamis (1/12/2022).

Dalam pengurusannya, kata Agus, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, bupati membuka klinik di Kantor DPKP Kabupaten .

Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Esty Wahyuningtyas selaku PPK Bina Penataan Bangunan BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dari dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.

Ia menyebut, PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.

“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” kata Esty.

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). “Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SG,” ucapnya.

Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan pergantian menjadi PBG ini. “Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya. (kominfo)

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO