KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) telah membuka klinik persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat di Bumi Panjalu
Plt Kepala DPKP Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, mengatakan bahwa Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perizinan pengganti izin mendirikan Bangunan (IMB) sejak akhir Februari 2022.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan akrab Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya usai Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).
Dalam pengurusannya, kata Agus, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, bupati membuka klinik di Kantor DPKP Kabupaten Kediri.
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Sementara itu, Esty Wahyuningtyas selaku PPK Bina Penataan Bangunan BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
Ia menyebut, PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.
“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” kata Esty.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). “Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini. “Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya. (kominfo)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News