Permudah Izin Bangunan, Bupati Kediri Buka Klinik PBG

Permudah Izin Bangunan, Bupati Kediri Buka Klinik PBG Plt Kepala DPKP Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) telah membuka klinik persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat di Bumi Panjalu

Plt Kepala DPKP Kabupaten , Agus Sugiarto, mengatakan bahwa Pemkab telah memulai membuka pelayanan perizinan pengganti izin mendirikan Bangunan () sejak akhir Februari 2022.

Baca Juga: Peringati Haul ke-76 Tan Malaka di Kediri, Puluhan Pegiat dan Mahasiswa Kirim Doa di Area Makam

“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan akrab Bupati , Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya usai Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SG), Kamis (1/12/2022).

Dalam pengurusannya, kata Agus, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, bupati membuka klinik di Kantor DPKP Kabupaten .

Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

Baca Juga: Baru Dilantik, Mas Dhito Langsung Fokus Selesaikan Pembangunan 5 Tahun ke Depan

“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.

Baca Juga: Dhito Bupati Kediri dan Pramono Gubernur DKI, Anies Baswedan: Historis, Bapak-Anak Dilantik Bareng

Sementara itu, Esty Wahyuningtyas selaku PPK Bina Penataan Bangunan BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dari dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.

Ia menyebut, PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.

“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” kata Esty.

Baca Juga: Kembali Jabat Bupati Kediri, Ini Rekam Jejak Kepemimpinan Dhito 4 Tahun Terakhir

Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). “Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SG,” ucapnya.

Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan pergantian menjadi PBG ini. “Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya. (kominfo)

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Santri Ponpes Ploso Kediri Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO