SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Dukuh Pakis menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, bernama Wahyu (32) warga Karang Menjangan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
“Anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oktober lalu. Pelaku kita amankan Sabtu 3 Desember 2022, pkl. 20.00 WIB,” kata Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Moh Irfan, saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu, terjadi kepada QA (30), di rumah kos Jalan Dukuh Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis.
“Tersangka yang kita amankan adalah Wahyu (32), seorang pekerja swasta yang tinggal di Karang Menjangan, Surabaya,” terangnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan korban yang kepada pihaknya pada 26 Oktober 2022 lalu. Modus yang digunakan pelaku, adalah meminjam sepeda motor milik korban dan menggandakan kuncinya.
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
Setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa keberadaan pelaku berada di rumah Kos Pradah Kali Kendal, Surabaya, Sabtu (3/12/2022).
“Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di rumah Kost Pradah Kali Kendal Surabaya,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi L 6145 WS. (yan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News