Tangkapan layar video para gangster di Surabaya sebelum beraksi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo melepas 12 anggota gangster yang melakukan tindak kriminal pada sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Keputih. Mereka hanya diperiksa dan diproses wajib lapor.
“Untuk secara detail penanganannya bisa konfirmasi ke Kanit Reskrim agar beliaunya bisa menjelaskan secara detail,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:
- PCNU Surabaya Terima Sapi Kurban dari Gubernur hingga Mitra Kelembagaan, Distribusi Pakai Undian
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- PDIP Surabaya Salurkan Hewan Kurban ke Majelis Taklim dan Kampung Kota
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, belasan remaja itu merupakan anggota perguruan silat Kera Sakti dengan inisial sebagai berikut, MRK (17), RAR (16), MZA (17), RT (16), RM (18), KIM (18), dan GSP (15) yang masih berstatus pelajar.
Kemudian ada RAP (19) dan MDS (20) warga Lakarsantri, A (21) dari Sambikerep, serta NR (20) bersama AAG (16) warga Lamongan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukolilo belum memberikan alasan tentang pasal yang diancamkan kepada para remaja yang dilepas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hejen, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ditemui di ruangan kerjanya, ia tidak ada di tempat dan belum menjawab ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




