SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo melepas 12 anggota gangster yang melakukan tindak kriminal pada sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Keputih. Mereka hanya diperiksa dan diproses wajib lapor.
“Untuk secara detail penanganannya bisa konfirmasi ke Kanit Reskrim agar beliaunya bisa menjelaskan secara detail,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, belasan remaja itu merupakan anggota perguruan silat Kera Sakti dengan inisial sebagai berikut, MRK (17), RAR (16), MZA (17), RT (16), RM (18), KIM (18), dan GSP (15) yang masih berstatus pelajar.
Kemudian ada RAP (19) dan MDS (20) warga Lakarsantri, A (21) dari Sambikerep, serta NR (20) bersama AAG (16) warga Lamongan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukolilo belum memberikan alasan tentang pasal yang diancamkan kepada para remaja yang dilepas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hejen, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ditemui di ruangan kerjanya, ia tidak ada di tempat dan belum menjawab ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (rus/mar)
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News