SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jepang telah membuka kembali perbatasannya, namun terdapat syarat perjalanan terbaru yang harus di penuhi oleh traveler menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Traveler wajib mendaftar melalui Visit Japan Web yakni website resmi yang dirancang khusus untuk kelancaran proses imigrasi.
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
Cara register di website Visit Japan:
1. Daftarkan diri Anda dan anggota keluargaa
Situs website Visit Japan dapat mendaftarkan hingga 10 anggota keluarga dengan satu akun sehingga memudahkan keluarga untuk memasuki negara Jepang tersebut.
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
2. Daftarkan jadwal kedatangan
Kini pendatang dapat memasukkan seluruh rute perjalanan sekaligus tanpa mendaftarkan secara detail setiap kali melakukan perjalanan masuk dan keluar negeri. Sehingga pada sistem kali ini lebih memudahkan pendatang untuk melakukan perjalanan di sekitar wilayah Jepang.
3. Membuat kata sandi
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
Buat kata sandi dengan 10 karakter atau lebih, dan menyertakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, serta simbol.
Pendatang mendaftarkan detail lainnya di situs Visit Japan Web dan menunjukkan kode QR kepada staf karantina, imigrasi dan bea cukai.
Sebagai pelengkap informasi, langkah dari poin ketiga ini adalah mendaftarkan informasi yang diperlukan pada prosedur kedatangan di bawah ini.
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
1. Karantina (jalur cepat)
2. Imigrasi (kartu disebarkasi), dalam hal ini warga Jepang tidak perlu mendaftar dan orang asing menggunakan izin masuk kembali saja
3. Deklarasi Pabean yakni deklarasi barang pribadi dan barang tanpa pendamping.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
Selanjutnya, menampilan kode QR di layar pada setiap prosedur.
1. Kode QR untuk ditunjukkan pada petugas karantina
2. Kode QR untuk imigrasi
Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
3. Kode QR untuk bea cukai
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News