KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi bungkam dilakukan oleh gabungan elemen masyarakat sipil di Kampus Universitas Islam Kadiri (Uniska), Rabu (7/12/2022) sore. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penetapan KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.
Sebelum menggelar aksi, mereka melakukan diskusi terlebih dahulu di depan gedung Uniska. Saat itu, para peserta aksi menutup mulut dengan lakban hitam sembari menenteng poster yang berisi duka cita atas kematian demokrasi.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Selain itu, massa tergabung dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Fakultas Hukum Uniska, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Kediri, LPM Independen dan BEM Fakultas Hukum Uniska juga membagi-bagikan stiker yang berisi penolakan atas penetapan KUHP kepada masyarakat yang melintas.
"Setelah acara diskusi tadi, kami melakukan aksi bungkam sebagai simbol atas matinya demokrasi setelah penetapan KUHP. Hasil kajian AJI Indonesia bersama akademisi, ada 17 pasal KUHP yang bermasalah karena membelenggu kebebasan berpendapat dan memaksa kami bungkam," kata Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa dalam diskusi yang digelar bertajuk mencermati pasal RKUHP dan KUHP yang memberatkan warga, pihaknya memaparkan belasan pasal-pasal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut dia, kajian ini sangat penting untuk memperbaiki produk undang-undang di masa yang akan datang. Meski Sudah disahkan KUHP, hal tersebut dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila ada pasal yang dinilai kurang sesuai.
"Ada sekitar 3 tahun lagi kesempatan melakukan JR atas penerapan KUHP ini. Dalam diskusi ini, semua elemen terlibat seperti wartawan, pers mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan aktivis dapat mencermati pasal-pasal KUHP ini," tuturnya.
Dalam kajian bersama sejumlah akademisi, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News