PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo mengungkap kasus perkosaan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan di Hutan Malabar Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku yang berjumlah 7 orang diketahui merupakan teman korban sendiri. Kini, mereka digiring ke sel tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Ketujuh tersangka itu semuanya merupakan warga Gading, Kabupaten Probolinggo. Yaitu MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21). Sementara korbannya RAL (16), warga Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus perkosaan ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri sebuah acara.
Kemudian korban menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya. Namun, bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Sontak, korban sempat terkaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namun, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyaknya orang.
"Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar. Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya," ujar Arsya saat rilis pers, Senin (12/12).
Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa oleh MF untuk ikut minum minuman keras. Awalnya, korban sempat menolak. Namun setelah dipaksa oleh MF, akhirnya korban meminum minuman keras tersebut.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi. Selanjutnya, secara bergiliran para pelaku memperkosa korban hingga membuat korban linglung lantaran terpengaruh minuman keras.
"Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya, korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi polisi," tegasnya.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi langsung mengamankan ke 7 pelaku dan dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News