
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial ST dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12/2022).
Informasi yang beredar, ia ditangkap bersama seorang berinisial AF dari Sub Bag Risalah Sekretariat DPRD Jatim. Kabarnya, mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang diterima BANGSAONLINE.com, peristiwa OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu sudah menyebar ke seluruh elit politik Jawa Timur.
Sekira pukul 22.55 WIB, seorang tokoh Jawa Timur bahkan sempat mengontak BANGSAONLINE.com menanyakan ST ditangkap terkait kasus apa. Maklum, ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim itu sudah disegel KPK. Foto ruang kerja ST disegel itu beredar di internet.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui ST ditangkap terkait kasus apa. KPK belum memberikan keterangan resmi. (tim)