PCNU Kembalikan Uang Risywah ke KPK, Takut Langgar Syariah/AD-ART atau Takut Terjerat TPPU

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Aksi pengembalian uang dugaan risywah (uang sogok) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Pengurus Cabang NU Sekadau Kalimantan Barat Bagus Fitrianto bersama Ibnu Farid Sidik pada Rabu 7 Oktober 2026 menjadi sorotan nasional, terutama di kalangan warga NU. Bagus Fitrianti mengungkapkan bahwa uang itu merupakan uang muka atau down payment untuk pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam Syuriah PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur pada 27 – 31 Agustus 2026.

Seperti diberitakan, Bagus Fitrianto juga menyerahkan dokumen bukti perjalanan atau tiket pesawat, kronologi penerimaan dana, sekaligus mengembalikan uang Rp 40 juta yang menurut mereka diterima dalam rangka pengondisian dukungan Rais Aam.

Bagus Fitrianto mengklaim, masih ada sekitar 27 PCNU yang juga akan melakukan aksi serupa. Yaitu mengembalikan uang yang diduga risywah itu.

Mukhlas Syarkun, penulis buku Ensklopedi Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari mengatakan peristiwa itu menjadi sorotan luas di berbagai media – terutama media sosial – karena NU adalah Ormas keagamaan yang membawa misi penguatan aqidah syariah dan akhlak.

“Kok bisa bisanya terseret-seret dalam pusaran KPK, tentu ini tidak lepas dari  persoalan OTT Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid,” ujar Mukhlas Syarqun kepada BANGSAONLINE, Kamis 8 Oktober 2026.

Mengapa PCNU itu mengembalikan? Mukhlas Syarkun mengatakan ada dua hal penting yang menjadi sebab yaitu:

Pertama, mereka takut masuk dalam bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau money laundry. “Bahwa pihak-pihak yang mendapat aliran dana gelap, maka ia masuk kategori tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, mereka mengembalikan untuk menghindari dirinya terseret dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Mukhlas Syarkun.

Kedua, karena faktor AD/ART.

“Dalam AD-ART Bab larangan dan sanksi pasal 73 disebutkan bahwa pengurus dilarang melakukan perbuatan melanggar syariah. Mereka meyakini bahwa menerima uang gelap itu perbuatan melanggar syariah. Oleh karena itu, ia tidak ingin mendapat sanksi tersebut, maka dia mengembalikan ikhtiar agar tidak dipecat,” ujarnya.

“Pertanyaannya, kalau yang menerima risywah merasa melanggar syariah, lalu bagaimana pihak yang memberi dan juga produk yang dihasilkan, yakni terpilihnya Rais Aam, apakah bagian dari melanggar syariah dan bagian dari TPPU,” tanya Mukhlas Syarkun menggantung.