SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca kejadian tewasnya bayi dari hasil hubungan gelap antara ayah dan anak di Semolowaru, Sukolilo, Surabaya, akhirnya Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
Bayi nahas tersebut, ditemukan tak bernyawa pada 13 Desember 2022 sekitar pukul 10.45 WIB, setelah Maryono (45) meminta akta kelahiran dan kematian bayi tersebut ke pihak Kelurahan Semolowaru.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam penyidikan kasus tersebut, dua unit dilibatkan, yaitu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan terhadap ibu bayi yang berinisial CNA (19), dan memeriksa ayah bayi, Maryono.
Sedangkan unit Resmob Polrestabes Surabaya, melakukan pemeriksaan terhadap susu formula bayi di laboratorium Polda Jatim, yang diduga sebagai penyebab tewasnya bayi malang tersebut.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang ditemukan ditempat kejadian.
“Tertanggal Selasa (13/12/2022) Susu bayi tersebut diperiksa laboratorium Polda Jatim, dan belum keluar hasilnya,” ujarnya, saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (15/12/2022).
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPA Polrestabes Surabaya, menerangkan, bahwa Maryono, benar telah menghamili putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi yang berusia 2 bulan.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Benar memang korban bayi itu hasil hubungan gelap atau hubungan badan sedarah bisa disebut Incest, dan menghasilkan anak bayi yang sudah tidak bernyawa lagi,” ujar Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, IPTU Tri Wulandari, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan dari pengakuan Maryono, dirinya tega menyetubuhi putrinya sendiri, karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan.
“Kerap kali Mariyono meminta Jatah (hubungan badan) kepada istrinya, Mustifah , tapi tidak pernah dikasih, selain itu juga kerap marah marah tanpa sebab,” tambah Tri Wulandari.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Wulan mengatakan, dari pengakuan Maryono, aktivitas istrinya sebagai pembuat kue Pia untuk dijual di beberapa toko sekitar rumah, membuat tidak ada waktu bersama suami. Karena, Maryono, merasa tidak dianggap sebagai suami, sehingga, kerap curhat kepada anak pertamanya, CNM.
Dari kedekatan itu lah, membuat anak dan ayah saling sama-sama suka, hingga akhirnya, hubungan intim yang dilakukan sedarah itu terjadi.
“Awal mereka melakukan hubungan intim pada bulan Oktober 2021, dan pada bulan Januari 2022 CNM berbadan dua, kehamilannya disembunyikan dengan cara menggunakan pakai hijab,” pungkas wulan.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Dari hasil pemeriksaan, Maryono dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dengan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya, dan melawan hukum di lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a, UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News