PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Maron, Kabupaten Probolinggo, ternyata tetangganya sendiri.
Satreskrim Polres Probolinggo dalam rilis kali ini, tidak menunjukkan pelaku pencabulan untuk merahasiakan identitas pelaku dan korban, yang sama-sama dibawah umur.
BACA JUGA:
Pelaku yang berinisial AU (17) itu, merupakan warga Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan korban berinisial ARW berumur 5 tahun.
Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Aryasa Khadafi mengatakan, kasus itu, berawal dari korban di ajak pelaku untuk melihat ayam di kandang milik korban, pada 4 November 2022 lalu.
Saat berada di lokasi, kandang ayam tersebut kosong, pelaku melakukan pencabulan (sodomi-red) terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan di bagian duburnya.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun," kata Arsya dalam keterangan pers-nya, Selasa (20/12/2022).