PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Maron, Kabupaten Probolinggo, ternyata tetangganya sendiri.
Satreskrim Polres Probolinggo dalam rilis kali ini, tidak menunjukkan pelaku pencabulan untuk merahasiakan identitas pelaku dan korban, yang sama-sama dibawah umur.
Baca Juga: Warga Kedopok Probolinggo Keluhkan Polusi dari Kandang Ayam
Pelaku yang berinisial AU (17) itu, merupakan warga Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan korban berinisial ARW berumur 5 tahun.
Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Aryasa Khadafi mengatakan, kasus itu, berawal dari korban di ajak pelaku untuk melihat ayam di kandang milik korban, pada 4 November 2022 lalu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeras Kepala Desa di Probolinggo
Saat berada di lokasi, kandang ayam tersebut kosong, pelaku melakukan pencabulan (sodomi-red) terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan di bagian duburnya.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun," kata Arsya dalam keterangan pers-nya, Selasa (20/12/2022).
Karena masih kesakitan, korban akhirnya tertidur. Namun, saat terbangun, sakit pada duburnya pun masih terasa hingga akhirnya, kedua orang tuanya curiga.
Baca Juga: Viral KPU Kabupaten Probolinggo Berpesta di Banyuwangi, Aliwafa Tegaskan Hal ini
Kemudian, kedua orang tua korban, menanyakan korban tentang sakitnya, hingga akhirnya, korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
"Tak terima anaknya di Sodomi. Orang tua korban langsung melapor kepada kami. Sehingga, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak Dinas Sosial dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) sebab korban dan pelakunya merupakan anak dibawah umur," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Rahmad Ridho menambahkan, jika pihaknya telah menahan tersangka. Namun, dia mengaku tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, karena pelaku masih dibawah umur.
Baca Juga: Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Intens Gelar Patroli
"Kami tidak bisa berbuat banyak, kecuali ada bantuan dari dinas terkait. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bapas untuk penanganan perkara ini," tegasnya.
Setelah dilakukan penyidikan kurang lebih satu bulan, AU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ndi/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News