SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial KD (32), asal Desa Terik, Krian, Sidoarjo, diduga pengedar uang palsu ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku ditangkap polisi di rumahnya, pada Senin (19/12/2022) malam, beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp5,8 juta. Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, didapati 7 nomor seri yang berbeda-beda.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pengedar narkoba tersebut.
"Benar mas informasi (penangkapan pelaku penyimpanan dan pengedaran uang palsu di wilayah Krian tersebut)," tuturnya, Selasa (21/12/2022).
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Novi menjelaskan, saat ini, terduga pelaku sudah dilakukan penahanan pasca penangkapan yang terjadi pada 19 Desember malam lalu.
Saat ini, petugas tengah menggali informasi dari pelaku, dengan tujuan bisa mengungkap kasus peredaran uang palsu lain di Kota Delta.
"Ya mas (untuk pelaku) saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (perihal peredaran uang palsu itu)," pungkasnya. (cat/sis)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News