TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ribuan rokok ilegal dari berbagai merek dan minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek. Pemusnahan barang bukti barang kena cukai ini dilakukan di Pendopo Trenggalek serta disaksikan jajaran Forkopimda dan Bea Cukai Blitar, Jumat (23/12/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono, melaporkan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi bersama antara Satpol PP Trenggalek dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Pabean C Blitar selama satu tahun belakangan ini.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
"Rokok ilegal yang tidak dilekati pita, dilekati cukai palsu, dilekati cukai, namun salah peruntukkan serta dilekati cukai bekas total seluruhnya 256.720 batang rokok. Kemudian tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai 95,2 liter," paparnya.
Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki kewajiban untuk melaksanakan operasi terhadap barang kena cukai yang tidak melabelkan cukai.
"Rata-rata berupa rokok, baik kretek maupun filter, kemudian juga minuman beralkohol," kata Bupati Arifin.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
Bupati Arifin melanjutkan operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Trenggalek dalam satu tahun belakangan ini. Hasilnya, saat ini ada yang menjalani proses persidangan.
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas tersebut, kata dia, secara umum berasal dari luar Kabupaten Trenggalek. Meski demikian, pihak kantor bea dan cukai sendiri telah mengindikasi lokasi dari produsen tersebut.
"Daftar produknya ini sudah dilist sehingga nanti, indikasi produknya ada di mana, semoga nanti bisa ditelusuri, biar kita bisa mengamankan agar kerugian negara tidak terlalu besar," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Akibat dari adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek negara mengalami kerugian sebesar 186 juta tahun ini. (man/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News