BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ibu-ibu dari Desa Bator, Kecamatan Klampis, Bangkalan menggelar demo, Senin (26/12/2022). Mereka mendatangi kantor kecamatan setempat dalam rangka mendukung keputusan pemerintah daerah setempat soal Penjabat (Pj) Kepala Desa Bator, Fitri.
Menurut korlap aksi, Abd. Rahman, Fitri secara substansi sah menjadi Pj kepala desan karena sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Ini adalah bentuk kepedulian kita bahwa peraturan harus di hormati, apalagi Bupati Bangkalan sudah melantik secara sah PJ Fitri sebagai kades pengganti, hal ini juga sudah diatur oleh undang-undang," paparnya.
Menyikapi demo dari ibu-ibu, Camat Klampis, Abd. Malik, angkat bicara. Ia menuturkan, menyampaikan pendapat merupakan hak semua masyarakat, dan ini diatur penuh dalam negara konstitusi.
"Apapun aksi masa seperti demo, audiensim selama itu terlaksana dengan tertib dan tidak anarkis silakan saja, karena dalam iklim berdemokrasi, hal ini diatur penuh dan dijamin oleh konstitusi," tuturnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Masyarakat Bator yang hadir di kecamatan ini mendukung atas terbitnya surat ketetapan (SK) bupati tentang Pj kades Fitri, dan sentilan agar Pemkab Bangkalan menegakkan aturan perundangan bahwa pengangkatan PJ desa sudah sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Seruan aksi di Klampis oleh masyarakat Desa Bator terjadi untuk kedua kalinya. Demo pertama berlangsung pada 19 Desember 2022 dengan tuntutan menolak Pj Desa Bator. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News