NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polisi mendalami insiden kecelakaan kereta api dengan kendaraan roda empat yang terjadi beberapa waktu di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Penyidik Polda Jatim bersama Polres Ngawi menduga penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Desa Keras tersebut lalai, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian Petugas Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api, sehingga 3 orang meninggal dunia ini masih didalami," jelas Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto di Surabaya, Senin (27/12/2022).
Hingga saat ini, menurut Toni, tim penyidik dari Polres Ngawi, telah memeriksa sebanyak 15 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian, PT KAI dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api, seharusnya tidak ada kata lalai, sebab, pihak Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA), selalu memberikan informasi kepada penjaga, bahwa akan ada yang melintas pada perlintasan tersebut, baik melalui telepon maupun Genta.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Namun, jika alat bantu itu rusak atau tidak berfungsi, menurutnya, penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melaporkan ke stasiun.
"Karena fungsi telepon dan genta baik, sesuai keterangan fakta saksi, ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sehingga palang pintu terlambat menutup, sehingga mengakibatkan kereta api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan Kuda ," terang Tono Hermanto, saat diwawancarai, Selasa (27/12/2022).
Tono menyebut, pemeriksaan sementara, menunjukkan kereta api tidak mengalami masalah, sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia, yaitu masinis atau asisten masinis yang bertugas.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Namun, penyelidikan sementara dari laporan yang diperoleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengarah ada dugaan, saat itu ada kelalaian petugas penjaga pintu palang kereta api, karena ketiduran, sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telepon dari PPKA.
Toni menambahkan, kejadian kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas, supaya tidak berulang yang mengakibatkan nyawa masyarakat meninggal dunia.
"Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja," tutur Toni.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Sebelumnya, terjadi terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Jumat 23 Desember 2022, sekitar pukul 2.30 WIB. Dari kecelakaan tersebut, Kereta Api Sancaka menabrak mobil Mitsubishi Kuda yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News