Gandeng LBH Peradi Malang Raya, PN Bangil Lakukan MoU Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Gandeng LBH Peradi Malang Raya, PN Bangil Lakukan MoU Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Ketua PN Bangil, Arizal Anwar, saat menunjukkan MoU yang telah ditandatangani bersama LBH Peradi Malang Raya. Foto: AHMAD FUAD/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten , bersama LBH Peradi Malang Raya memberikan fasilitas pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan hari ini, Senin (2/1/2023).

"Program bantuan hukum ini hanya untuk masyarakat miskin saja, untuk yang mampu ya cari yang lain," kata Ketua PN Bangil, Arizal Anwar.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Ia menjelaskan, seluruh biaya pelayanan hukum untuk masyarakat miskin ini ditanggung negara. Dengan demikian, masyarakat miskin di Kabupaten bisa memanfaatkan program itu saat bermasalah dengan hukum.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) PN Bangil, minta arahan kepada petugas sambil mengisi formulir yang disediakan, menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan atau kartu miskin lainnya, mengisi persoalan masalah yang dikeluhkan," ujarnya.

"Di sana nanti ada Posbakum yang akan memfasilitasi kebutuhan mereka. Masyarakat itu perlunya apa, pendampingan, konsultasi atau tata cara sidang, di sana nanti kita akan fasilitasi," imbuhnya.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Sementara itu, Koordinator Posbakum PN Bangil, Erwin Indra Prasetya, mengatakan bahwa sumber anggaran untuk fasilitas bantuan hukum berasal dari Kemenkum HAM. Pemerintah daerah setempat diharapkan untuk bisa menjalin kerja sama dengan pihaknya.

"Kami harap, pemkab juga bisa kerja sama, karena yang ditangani ini rata-rata masyarakat di Kabupaten . Tahun sebelumnya kami telah menyelesaikan 300 kasus dalam persidangan untuk masyarakat miskin, ditambah lagi 400 kasus seperti konsultasi dan lainnya," paparnya.

"Karena tidak semua kasus dibiayai sepenuhnya oleh Kemenkum HAM, tetapi ada beberapa yang tidak bisa dijangkau pembiayaannya. Sehingga, dalam hal ini pemkab bisa bersinergi untuk membantu keluhan masyarakat miskin," tuturnya.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

Menurut dia, masyarakat miskin terbantu dengan program bantuan hukum gratis yang disediakan PN Bangil dan LBH Peradi Malang Raya. Oleh karena itu, Erwin meminta perhatian dari Pemkab terkait hal tersebut. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO