Kejari Bangkalan saat menerima uang Rp250 juta dari terdakwa korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Bangkalan menerima uang Rp250 juta dari salah satu terdakwa korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
"Pihak kami sudah menerima uang sebesar Rp250 juta dari SA melalui kuasa hukumnya, untuk saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan, terkait pengembalian uang kerugian negara oleh SA ini merupakan itikad baik dari terdakwa," kata Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Kasus korupsi PKH di Desa Kelbung yang menjerat 5 tersangka pada rentang waktu 4 tahun itu merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar. Uang yang dikembalikan ke Kejari Bangkalan bakal disetor ke kas negara. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




