BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Bangkalan menerima uang Rp250 juta dari salah satu terdakwa korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
"Pihak kami sudah menerima uang sebesar Rp250 juta dari SA melalui kuasa hukumnya, untuk saat ini terdakwa masih menjalani proses persidangan, terkait pengembalian uang kerugian negara oleh SA ini merupakan itikad baik dari terdakwa," kata Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kasus korupsi PKH di Desa Kelbung yang menjerat 5 tersangka pada rentang waktu 4 tahun itu merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar. Uang yang dikembalikan ke Kejari Bangkalan bakal disetor ke kas negara. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News