Angka Perceraian di Bangkalan Naik 12,5 Persen, Faktor Ekonomi dan Judi Jadi Pemicu

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kota Dzikir dan Sholawat menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun ini. Hingga Agustus, Pengadilan Agama (PA) Bangkalan mencatat 1.233 perkara perceraian, naik 12,5 persen dibanding periode sama 2025 yang berjumlah 1.103 perkara.

Menurut data PA Bangkalan yang diterima menyebut faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, kekerasan, hingga perjudian menjadi alasan dominan perceraian. Faktor ekonomi mencatat kenaikan signifikan, dari 319 perkara pada 2025 menjadi 547 perkara hingga Agustus 2026, atau naik 71 persen. 

Perselisihan rumah tangga menyumbang 378 perkara, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 101 perkara. Sebanyak 161 perkara lainnya terjadi karena penelantaran pasangan.

Perkara perceraian lebih banyak diajukan pihak perempuan melalui gugatan cerai dibanding cerai talak oleh laki-laki. Kondisi tersebut menunjukkan perempuan cukup dominan dalam mengambil keputusan mengakhiri perkawinan ketika konflik dianggap tidak bisa diselesaikan.

Faktor perjudian juga mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 19 perkara perceraian terkait judi, naik menjadi 33 perkara hingga Agustus 2026 atau meningkat 74 persen.

Sebaliknya, perceraian akibat poligami justru menurun tajam, dari 49 perkara pada 2025 menjadi delapan perkara pada 2026. Peningkatan angka perceraian ini menjadi pengingat pentingnya penguatan ketahanan keluarga.

Persoalan ekonomi, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, hingga dampak perjudian perlu mendapat perhatian sejak dini agar tidak berujung di meja pengadilan. (uzi/mar)