Angka Perceraian di Bangkalan Naik 12,5 Persen, Faktor Ekonomi dan Judi Jadi Pemicu

Ringkasan Berita
  • Kasus perceraian di Bangkalan mencapai 1.233 perkara hingga Agustus 2026, meningkat 12,5% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
  • Faktor ekonomi menjadi penyumbang terbesar dengan 547 perkara, melonjak 71% dari tahun 2025.
  • Perselisihan rumah tangga (378 perkara) dan KDRT (101 perkara) turut mendominasi, sementara perceraian akibat poligami menurun tajam.
  • Perempuan lebih dominan mengajukan gugatan cerai, menunjukkan kecenderungan mengambil keputusan akhir ketika konflik dianggap tak terselesaikan.
  • Faktor perjudian sebagai pemicu perceraian juga meningkat signifikan sebesar 74%, menjadi 33 perkara pada 2026.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kota Dzikir dan Sholawat menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun ini. Hingga Agustus, Pengadilan Agama (PA) Bangkalan mencatat 1.233 perkara perceraian, naik 12,5 persen dibanding periode sama 2025 yang berjumlah 1.103 perkara.

Menurut data PA Bangkalan yang diterima menyebut faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, kekerasan, hingga perjudian menjadi alasan dominan perceraian. Faktor ekonomi mencatat kenaikan signifikan, dari 319 perkara pada 2025 menjadi 547 perkara hingga Agustus 2026, atau naik 71 persen. 

Perselisihan rumah tangga menyumbang 378 perkara, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 101 perkara. Sebanyak 161 perkara lainnya terjadi karena penelantaran pasangan.

Perkara perceraian lebih banyak diajukan pihak perempuan melalui gugatan cerai dibanding cerai talak oleh laki-laki. Kondisi tersebut menunjukkan perempuan cukup dominan dalam mengambil keputusan mengakhiri perkawinan ketika konflik dianggap tidak bisa diselesaikan.

Faktor perjudian juga mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 19 perkara perceraian terkait judi, naik menjadi 33 perkara hingga Agustus 2026 atau meningkat 74 persen.

Sebaliknya, perceraian akibat poligami justru menurun tajam, dari 49 perkara pada 2025 menjadi delapan perkara pada 2026. Peningkatan angka perceraian ini menjadi pengingat pentingnya penguatan ketahanan keluarga.

Persoalan ekonomi, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, hingga dampak perjudian perlu mendapat perhatian sejak dini agar tidak berujung di meja pengadilan. (uzi/mar)