Satu Pelaku Begal Sadis di Jombang Tertangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki

"Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur," imbuhnya.

Diungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus curanmor pada tahun 2020. "Tersangka ini pernah masuk penjara, kasusnya ditangani Polda Jatim," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban, sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY milik korban dan sebuah ponsel.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Giadi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: