SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban atas nama Hastina (35), warga Dusun Gunung Malang, Desa Poteran Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, ke Polres Sumenep, pada 18 September 2022, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Sarkawi selaku pendamping korban, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Menurut Sarkawi, Polres Sumenep sempat melakukan upaya perdamaian dengan memanggil pelapor dan beberapa orang. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena antara pelapor dan terlapor belum ada titik temu. Keduanya sama-sama ngotot sebagai orang yang mengaku benar.
“Padahal pihak kami sudah mengantongi dua alat bukti berupa visum dari dokter dan pengakuan,” jelas Sarkawi kepada BANGSAONLINE.com Kamis (5/1/2023).
Sementara Ahmad Zaini, pengacara korban dari LBH Cakraningrat Bangkalan, membenarkan upaya perdamaian yang diinisiasi polisi belum membuahkan hasil. Karena itu, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya.
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
"Jika tidak ada perkembangan, kami menunggu kasus itu naik perkembangan atau pada penyidikan berikutnya, yakni hingga ada kejelasan hukum atau hingga penyidik menaikkan ke kejaksaan. Biarlah kami akan tunggu di pengadilan saja," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep Ipda Sirat belum menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Saat dihubungi via panggilan telepon, Sirat tak menjawab. Begitu juga saat dikirimi pesan via WhatshApp, ia juga enggan menjawab meski pesan yang dikirim wartawan tampak sudah dibaca. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News