KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satu demi satu kekayaan budaya di Kabupaten Kediri terus dipatenkan oleh Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Usai beberapa waktu lalu jaranan jowo, kini wayang krucil juga berhasil mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Pematenan wayang krucil ini tertuang dalam surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Pematenan wayang krucil dan kekayaan budaya di Bumi Panjalu ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak ada klaim-klaim dari pihak-pihak luar.
“Apapun bentuk kebudayaan yang asli Kabupaten Kediri tentu akan kita HAKI-kan. Berproses satu per satu agar tidak ada klaim pihak mana pun,” kata bupati yang merupakan Putra Menseskab Pramono Anung itu, Selasa (10/1/2023).
Ia berharap upaya pematenan itu dapat memunculkan kembali gairah budayawan dan seniman untuk mementaskan wayang krucil dan jaranan jowo.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Bupati yang karib disapa Dhito itu berharap nantinya pementasan budaya dan kesenian asli Kabupaten Kediri dapat menyambut bandara. Ia yakin budaya yang mencirikhaskan Kabupaten Kediri dapat mendorong wisatawan untuk datang ke Bumi Panjalu.
“Dengan kemudahan adanya bandara, pementasan-pementasan harus sering dilakukan oleh pegiat seni budaya. Harapannya, setelah bandara beroperasi kita sudah siap dengan suguhan-suguhan asli Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Senada dengan bupati, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok, mengatakan pematenan ini harus disambut oleh pelaku seni dan budaya.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Pria yang juga pegiat budaya itu menuturkan di-HAKI-kannya wayang jowo ini telah diambil manfaatnya oleh seniman dan budayawan di Kabupaten Kediri.
Ke depan, pihaknya akan lebih banyak mematenkan objek budaya dan seni lainnya. “Maka kami juga meminta dukungan pada stakeholeder untuk kemajuan kebudayaan Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dan DK4 telah mematenkan jaranan jowo ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
HAKI yang diterima itu untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT), mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Kita upayakan untuk beberapa budaya dan kesenian lainnya untuk di-HAKI-kan, termasuk juga ada produk makanan khas Kabupaten Kediri,” terang Dhito. (tia/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News