Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya

 Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya Petugas saat berjaga dalam sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belasan korban dari tragedi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) , Kamis (19/1/2023) yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saksi-saksi akan dihadirkan dengan jumlah sebanyak 29 orang.

Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri

"18 orang di antaranya korban. Petugas keamanan non-aparat alias steward 7 orang. 3 orang dari pegawai Dispora Kabupaten Malang. Polri 1 orang," ujarnya.

Terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar. Pertama, ia menjual 48 ribu tiket, padahal kapasitas Stadion hanya bisa menampung 38 ribu suporter.

Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin. Sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore. Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar. Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) tanpa serampangan.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC. Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya. Semuanya tidak menjalani proses seleksi. Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion . Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.(rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO