SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belasan korban dari tragedi Kanjuruhan bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023) yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saksi-saksi akan dihadirkan dengan jumlah sebanyak 29 orang.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
"18 orang di antaranya korban. Petugas keamanan non-aparat alias steward 7 orang. 3 orang dari pegawai Dispora Kabupaten Malang. Polri 1 orang," ujarnya.
Terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar. Pertama, ia menjual 48 ribu tiket, padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.
Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin. Sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore. Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar. Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) tanpa serampangan.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC. Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya. Semuanya tidak menjalani proses seleksi. Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion Kanjuruhan. Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.(rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News