MADIUN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria dengan inisial MSB berasal dari Lampung dan juga seorang residivis kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Madiun. Kali ini, ia telah berhasil menyatroni 2 minimarket di wilayah Kabupaten Madiun.
"Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto pada pers release. Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Ketika ditanya kegunaan perolehan hasil mencurinya oleh penyidik, MSB mengaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Katanya uang tersebut digunakan untuk membayar hutang serta untuk kebutuhan sehari-hari," kutip Danang.
Kejadian tersebut, berawal pada hari Minggu (8/1/2023), sekira 22.30 WIB, pelaku MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart. Berbekal senjata pistol, pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua yang yang ada dalam brankas sebesar Rp4.463.000.
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Setelah melakukan aksinya di Kecamatan Saradan, pelaku MSB bersama temannya ATI, juga melakukan perampokan di hari Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 5.45 WIB di minimarket Alfamart Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo. Di lokasi ini, kedua pelaku membawa kabur uang yang berada di brankas minimarket senilai Rp39.873.500 serta membawa 15 slop rokok dari berbagai merek.
"Kerugian yang ditimbulkan dari aksinya tersebut sekitar 40 juta lebih." pungkasnya.
Dengan kejadian itu pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (dro/sis)
Baca Juga: Peduli Sesama dan Peringati HUT ke-79, Polwan Polres Madiun Lakukan Donor Darah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News