GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gerai Mie Gacoan Cabang 2 di Jalan Sumatera GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditutup mulai hari ini, Jumat (20/1/2023).
Sebab, restoran tersebut tak mengantongi izin yang dipersyararatkan alias ilegal. Penutupan ini menindaklanjuti hasil rapat gabungan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (dishub), dan satpol PP, Kamis (19/1/2023) kemarin. Rapat itu juga dihadiri perwakilan PT Pesta Pora Abadi, pemilik Gerai Mie Gacoan Cabang 2 GKB.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Siyap dulur. Hari ini (Jumat, 20 Januari 2023) Gerai Mie Gacoan Cabang 2 di GKB ditutup," ucap Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui pesan pendek, Jumat (20/1/2023).
Suprapto menyatakan, dalam rapat gabungan ada tiga keputusan yang dihasilkan. Pertama, PT Pesta Pora Abadi menghentikan sendiri kegiatan operasional restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sumatera GKB. Atau apabila tidak menghentikan sendiri usahanya, Satpol PP Gresik bersama OPD terkait akan melakukan tindakan penghentian kegiatan.
Kedua, PT Pesta Pora Abadi akan menghentikan sendiri kegiatan operasional restoran mulai tanggal 20 Januari 2023.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Ketiga, batas waktu penghentian sementara sampai nomor induk berusaha (NIB) terbit untuk lokasi Jalan Sumatera GKB, Gresik.
"Setelah NIB terbit, PT Pesta Pora Abadi diwajibkan melakukan pemenuhan standar melalui OSS (online single submission), paling lambat 90 hari kerja sebagaimana tertuang dalam lampiran NIB," terangnya.
Suprapto menambahkan, bahwa PT Pesta Pora Abadi tak boleh mengoperasikan Gerai Mie Gacoan Cabang 2 GKB sampai izin keluar.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Tidak boleh buka sampai NIB keluar," tutupnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News