LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kekerasan terhadap para jurnalis kembali terulang di Lamongan. Faisol, jurnalis media online Pantura Jatim babak belur digebuki polisi yang mengamankan acara musik di alun-alun Lamongan, Sabtu malam (23/5) kemarin. Akibatnya, korban menderita luka memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, aksi kekerasan pada wartawan bermula saat sejumlah wartawan melakukan tugas peliputan acara konser musik yang digelar di alun-alun Lamongan dalam rangka peringatan Hari Jadi Lamongan.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Acara yang juga dihadiri oleh Bupati Fadeli tersebut diwarnai aksi kericuhan yang berujung pada tawuran. Hal inilah yang memaksa polisi yang disiagakan turun langsung untuk membubarkan massa yang terlibat tawuran.
Entah siapa yang memulai, sejumlah oknum polisi dari Polres Lamongan merangkak dan memukuli sejumlah wartawan dan meminta para wartawan televisi untuk menghapus aksi kekerasan yang dilakukan oleh para polisi.
"Hapus gambarnya! Hapus gambarnya!," teriak salah satu personil polisi.
Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
Namun belum sempat menjelaskan kalau dirinya wartawan, puluhan polisi langsung memukul, menendang dan mengayunkan tongkat pemukul pada wajah dan badan korban.
"Saya tidak tahu apa-apa dan berusaha menerangkan kalau saya wartawan. Namun seperti kesetanan polisi yang muda-muda itu mengeroyok, memiting (menjepit leher dengan lengan tangan-red) dan ada pula yang menedang, meninju dan memukul dengan tongkat," ungkap Faisol pada BANGSAONLINE.com.
Beruntung, aksi brutal tersebut terhenti setelah beberapa wartawan membelanya. Tidak hanya menderita babak belur, sejumlah barang properti seperti Handphone milik Faisol dirampas dan diambil oleh polisi.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Atas kejadian itu, wartawan Lamongan akan mengambil sikap dan mempertanyakan aksi preman yang dilakukan oleh polisi pada awak media saat melakukan tugas jurnalistik dalam peliputan tersebut.
"Kita akan menuntut tanggung-jawab serta transparasi dari Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Adi untuk mengusut tuntas atas perilaku anak buahnya dan menegakkan hukum di internal institusinya serta transparan. Karena dalam tugas peliputan, kita dilindungi oleh UU Pers, namun nampaknya aparat kepolisian tidak memahami UU tersebut," ungkap Eko Sujarwo, wartawan media online detik. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News