Ia menjelaskan, rincian 766 laporan tersebut adalah 452 konsultasi non laporan (KNL), 9 laporan rekasi cepat ombudsman (RCO), 304 laporan masyarakat (LM), dan 1 investigasi atas prakarsa sendiri (IN). Sedang laporan yang ditindaklanjuti dan diselesaikan sebanyak 155 laporan dari total target penyelesaian 2022 sebanyak 180 laporan (86 persen).
Ombudsman Jatim mengimbau agar aparatur penyelenggara pelayanan mengantisipasi potensi kenaikan jumlah laporan. Caranya, melakukan pembenahan standar pelayanan, memaksimalkan pengelolaan pengaduan internal, dan melanjutkan inovasi pelayanan publik. Masyarakat kritis harus diimbangi profesionalitas aparatur.
"Sekalipun ada kenaikan jumlah laporan, masyarakat Jatim ternyata belum sepenuhnya memanfaatkan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Masih ada akses pengaduan yang timpang berdasar kewilayahan. Warga di kawasan pantai utara (Tuban hingga Probolinggo) mendominasi laporan daripada yang di pantai selatan (Pacitan hingga Banyuwangi)," ujar Agus.
Mantan wartawan surat kabar ini mengungkapkan, warga Malang Raya (Kab. Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) yang mengadu 25 pelapor, sedang Surabaya dan Sidoarjo masing-masing 169 dan 49 pelapor. Ini memunculkan pengawasan pelayanan publik belum inklusif dan menjadi pekerjaan rumah tahun depan.










