Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, saat memberi sambutan pada penyerahan penilaian pelayanan publik di kantor Sekdaprov Jatim. Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tepat satu tahun sudah Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode kedua sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Momen peringatan satu tahun ini dihiasi dengan torehan prestasi gemilang di bidang pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meraih Opini Tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan langsung di Ruang Jaya Baya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Keberhasilan ini tidak hanya diraih oleh tingkat provinsi. Tujuh daerah di Jawa Timur juga tercatat sukses meraih predikat kualitas tertinggi, yaitu Pemerintah Kota: Blitar, Malang, dan Mojokerto. Serta Pemerintah Kabupaten: Jember, Gresik, Bojonegoro, dan Sidoarjo.
Secara keseluruhan, Ombudsman menyerahkan hasil penilaian kepada 16 pemerintah daerah. Selain peraih predikat tertinggi, 5 daerah masuk kategori kualitas "Baik" dan 3 daerah berada di kategori "Cukup".
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menekankan bahwa capaian ini adalah manifestasi nyata dari pelayanan negara kepada rakyatnya.
"Kami berharap hasil ini segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan pada penilaian Opini tahun 2026. Kami juga mendorong kepala daerah untuk memberikan reward kepada pegawai di unit layanan yang telah menunjukkan kinerja luar biasa," ujar Habibi.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan tiga mandat strategis bagi para kepala daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan:
- Pembinaan Pegawai: Melakukan pembinaan khusus pada unit pelayanan yang masih memiliki nilai di bawah 78,00.
- Konsistensi Kepatuhan: Mempertahankan kepatuhan terhadap saran perbaikan dan rekomendasi Ombudsman demi transparansi.
- Sinergi Kelembagaan: Memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di pusat maupun perwakilan daerah.
"Ketiga, berkoordinasi dengan Ombudsman RI, baik kantor pusat maupun perwakilan, untuk memperkuat upaya perbaikan pelayanan publik," tambah Habibi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jatim, Achmad Azmi Musyaddad, mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat. Penilaian untuk tahun 2026 dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan tahun ini dengan instrumen yang lebih mendalam.
"Kami meminta instansi yang telah menerima hasil 2025 untuk segera melakukan penyesuaian karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi barometer utama dalam penilaian tahun 2026," pungkas Azmi.
Prestasi ini menjadi bukti bahwa di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur terus bertransformasi menjadi provinsi yang mengedepankan efisiensi dan integritas dalam melayani masyarakat. (mdr/rev)













