SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama dewan menandatangani kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim 2023-2043, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim, terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi, mewujudkan tata ruang yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Hal itu juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
“Persetujuan bersama substansi RTRW Jatim 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi amanah Presiden RI, dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah yang menyertainya,” urai Khofifah
Menurut dia, hal itu menjadi penting karena permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak pada investasi di wilayah Jawa Timur. Sehingga, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.
"Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita," ujarnya.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Gubernur menuturkan, RTRW Jawa Timur 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tuturnya.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Hal tersebut akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, dan melalui penetapan kawasan strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," kata Khofifah.
Ia mengungkapkan, mekanisme penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dilakukan melalui 9 tahapan, yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Kemudian, Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," ungkapnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menyebut, koordinasi, konsultasi, dan diskusi pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Khofifah berharap, penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama substansi RTRW Jatim 2023-2043 berdampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.
"Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan," pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News