KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan usai diringkus petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena membobol gudang ekspedisi.
"Pasutri ini ditangkap pada Minggu kemarin. Mereka juga pernah melakukan aksinya di tempat yang sama dan mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta yang ada di laci," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Pasangan dengan status menikah 'di bawah tangan' itu berinisial MS (24) dari Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, dan KLF (24) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP iPhone tipe S6, 2 HP merk Vivo, 1 modem WiFi dan sepeda motor PCX. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP ayat (1).
Selain membobol gudang ekspedisi, pasutri itu pernah mencuri motor di Pantai Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. (ugi/mar)
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News