Bobol Gudang Ekspedisi, Pasutri di Probolinggo Ditangkap Polisi

Bobol Gudang Ekspedisi, Pasutri di Probolinggo Ditangkap Polisi Petugas dari Polres Probolinggo Kota saat melakukan olah TKP.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan usai diringkus petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena membobol gudang ekspedisi.

"Pasutri ini ditangkap pada Minggu kemarin. Mereka juga pernah melakukan aksinya di tempat yang sama dan mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta yang ada di laci," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Senin (30/1/2023).

Pasangan dengan status menikah 'di bawah tangan' itu berinisial MS (24) dari Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, dan KLF (24) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP iPhone tipe S6, 2 HP merk Vivo, 1 modem WiFi dan sepeda motor PCX. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP ayat (1).

Selain membobol gudang ekspedisi, pasutri itu pernah mencuri motor di Pantai Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. (ugi/mar)