Lujeng Sudharto, Ketua LSM Pusaka, menganggap kebijakan tersebut tak perlu diterapkan di gedung dewan. Pasalnya, gedung dewan itu taman rakyat, tempat pertukaran gagasan, ruang untuk mengadu perspektif, kawasan menerbitkan informasi publik.
"Jika gedung dewan diatur terlalu birokratik dan terlalu tertutup, maka akan menjadi ruang gelap tempat berkerumunnya ular, kalajengking, serangga, dan juga kuntilanak. Di mana hewan-hewan itu sangat berbahaya bila sampai tidak dimusnahkan karena bisa membunuh warganya," cetusnya.
Menurutnya, publik patut curiga jika gedung dewan sulit diakses. Publik pun patut khawatir jika hal itu akan menyebabkan pembahasan kebijakan-kebijakan menjadi transaksional, konspiratif, dan tidak memprioritasjan kepentingan publik.
"Jika manajemen perkantoran DPRD tetap tertutup dan cenderung birokratis, maka kami LSM Pusaka akan meminta dokumen terkait keuangan dan kegiatan DPRD secara resmi sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan informasi publik," jelasnya.










