PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Empat terdakwa kasus carok Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya dituntut hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa, (26/05).
Keempat terdakwa itu adalah, Budiharto, Sumanah, Sundari dan Bahrawi. “Budiharto dituntut 20 tahun. Sumanah 20 tahun. Sundari 15 tahun dan Bahrawi 17 tahun,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Achmad Syafei sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), kepada wartawan di Pamekasan.
Baca Juga: Carok di Bangkalan, 1 orang Tewas 6 luka, Apakah Buntut dari Masalah Pilkades?
Tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut sesuai dengan KUHP Pasal 340 junto pasal 55, tentang pembunuhan berencana.
Sidang terhadap terdakwa yang berlangsung kemarin dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Pamekasan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan. Sebab, hingga kini keluarga korban masih tidak terima dengan peristiwa berdarah yang menyebabkan dua warga Pamoroh yakni Marsuki dan Hannan tewas. Keluarga korban menuntut tersangka yang lain juga ditangkap. Sebab, menurut pengakuan keluarga, pelaku tidak hanya empat orang
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, carok massal yang terjadi pada Kamis (20/11) lalu, melibatkan dua warga dari desa. Yakni, Desa Bangkes dan Desa Pamoroh. Duel carok dipicu persoalan sengketa tanah antara pihak korban dengan terdakwa yang berujung carok hingga menewaskan dua warga Desa Pamoroh. (zal/ns)
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Tambak Wedi Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News