PASURUAN, BANGSAONLINE.com - PT Jatim Autocomp Indonesia (JAI) dianggap mengingkari janji oleh warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, mereka menutup saluran air di sepanjang sungai yang dimiliki perusahaan.
"Kami tidak akan membuka saluran air perusahaan ini, sampai perjanjian perusahaan dengan warga Gempol terpenuhi," kata salah satu warga setempat, Qobil Saikhsan, kepada BANGSAONLINE.com di lokasi penutupan, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia pun menjelaskan bahwa tulisan berbunyi 'Berani bongkar pabrik hengkang' di dinding perusahaan itu merupakan aspirasi masyarakat, tidak ada kepentingan pribadi. Ada juga yang menyebut seperti ini, 'Avalan B3 Hak warga mengelola'.
Ada lagi yang lebih parah 'Ngeseng, Ngoyo, hek kene, dunyo dipangan wong liyo (berak, kencing di sini, hasilnya digunakan untuk orang lain)'. Adapun isi perjanjian pihak perusahaan bersama warga sekitar yakni:
Pertama, warga ingin secepatnya mengelola limbah avalan B3. Kedua, Surat pengajuan PT HAN sudah dikirim ke Jakarta. Ketiga, PT Al-Rasyid telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi perjanjian kontrak dengan PT JAI. Keempat, Avalan limbah B3 tidak akan keluar dari PT JAI, sebelum ada MOU terkait permasalahan ini. Kelima, warga berharap PT JAI semakin jaya dan bersinergi bersama warga Gempol.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Dengan poin keempat itulah warga menganggap PT JAI, ingkar janji dan rencananya warga akan menggelar demo besar-besaran di depan halaman pabrik. Saat warga mendatangi perusahaan dan ditemui Imam Suroso sebagai perwakilan dari PT JAI menyebut, "Intinya kami diperintah oleh polsek dan polres untuk mengeluarkan limbah itu," ucapnya singkat dalam video yang beredar dan dimiliki warga.
Di sana tampak sedikit perdebatan antara kepala desa dengan Imam Suroso. Sebelumnya diberitakan, ia sudah keberatan karena berdalih kalau limbah B3 itu barang berbahaya dan dilindungi undang-undang. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News