Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP

Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan saat memberikan keterangan tentang penggunaan IKD sebagai pengganti E-KTP di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital ().

Diketahui, tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.

Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.

"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan . Dengan , data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.

Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi

Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.

"Untuk saat ini pemberlakuan baru ke lingkup ASN dan keluarganya. Belum ke masyarakat umum, tetapi kalau masyarakat umum yang menghendaki juga bisa dan kita siap membantu pengaktifanya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya integrasi , masyarakat akan sangat dimudahkan terkait dokumen kependudukan. Maka dari itu, masyarakat tidak akan membutuhkan atau menyimpan berbagai macam kartu identitas.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’

“Jika sewaktu-waktu diperlukan, tinggal dicetak (print) melalui HP milik warga tersebut. Sehingga, akan melekat pada masing-masing penduduk,” ujar Noor.

Namuun, saat ini pemerintah masih belum mewajibkan untuk menggunakan , dan juga disdukcapil akan membantu penduduk yang akan mengaktifkan melalui ponsel miliknya.

"Untuk pemberlakuan saat ini masih belum wajib tetapi apabila ada warga yang ingin mengaktifkan melalui HP miliknya bisa kita bantu," tuturnya. (nal/sis)

Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO