KPU Jember Sosialisasi Perubahan Daerah Pemilihan

KPU Jember Sosialisasi Perubahan Daerah Pemilihan

JEMBER, BANGSAONLINE.com - KPU Jember menggelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Jember untuk pemilu 2024 di Hotel Aston, Jember, Minggu (18/02/2023).

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, menerangkan sosialisasi ini merupakan penyampaian hasil final dari proses perumusan dapil selama beberapa bulan terakhir. Adapun hasil penyusunan dapil dituangkan dalam peraturan KPU No. 6 tahun 2023.

Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap

"Proses ini memakan waktu yang luar biasa. Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh partai politik, ormas, juga pemantau pemilu, akademisi, dan para pihak dalam pemilu, yang sudah mengikuti tahapan-tahapan proses penyusunan dapil, hingga pada saat ini, kita sudah menerima putusan," ungkap Syai'in.

Ia menjelaskan, penyusunan dapil itu melalui proses bersama oleh segenap pihak, serta dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada DPR RI melalui Komisi II.

Dapil di Kabupaten Jember sendiri bertambah dari yang sebelumnya 6, kini menjadi 7 dapil. Namun untuk alokasi kursi anggota DPRD Jember tetap berjumlah 50 kursi. Begitu pun di tingkat provinsi dan RI, tidak ada perubahan.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput

"Dan itu harus kita terima, karena itu bagian dari putusan KPU yang memiliki kewenangan secara khusus," pungkasnya.

Perubahan dapil dan alokasi kursi, pada tingkat Kabupaten Jember, yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, dapat diketahui sebagai berikut:

Baca Juga: Akhiri Kampanye, Repnas Prabowo-Gibran Gaungkan Pilpres Satu Putaran

Wilayah dapil 1, meliputi; Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari, dengan alokasi 7 kursi.

Wilayah dapil 2, meliputi Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa, dengan alokasi 7 kursi.

Wilayah dapil 3, meliputi Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe, dengan alokasi 6 kursi.

Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi

Wilayah dapil 4, meliputi KecamatanTempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo, dengan alokasi 6 kursi.

Wilayah dapil 5, meliputi Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah, dengan alokasi 8 kursi.

Wilayah dapil 6, meliputi Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger, dengan alokasi 7 kursi.

Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah

Wilayah dapil 7, meliputi Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari, dengan alokasi 9 kursi. (yud/bil/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO