SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Jatim, Senin (20/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor 12-PKE-DKPP/I/2023 itu diadukan oleh Salahudin Raharjo. Ia melaporkan ketua dan 4 anggota KPU Bojonegoro, yakni Muchamad Muchlisin, Fatma Lestari, Mustorifin, Fatkhur Rohman, dan Robby Adi Perwira, mereka berstatus sebagai Teradu I-V.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Agenda tersebut mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi-saksi atau pihak Terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (19/2/2023).
"Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuhnya.
Dalam pokok aduan, Salahudin mendalilkan para Teradu tidak berintegritas, profesional, jujur, adil, dan selektif dalam memberikan penilaian kepada peserta tes wawancara dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. (lan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News