SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus seorang guru berstatus ASN dengan inisial AF yang diduga menyodomi salah satu siswa di SMKN 1 Sampang pada 27 September 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, terduga pelaku dijebloskan ke Mapolres Sampang.
"Ya betul, terduga pelaku sejak Kamis kemarin sudah ditahan di Polres Sampang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, kepada BANGSAONLINE.com, Senin, (20/2/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia menambahkan, tindakan oknum ASN tersebut dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak peristiwa itu mencuat.
"Laporan ini terus dikembangkan oleh Polres Sampang mulai dari beberapa tahapan, hingga penahanan terduga," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Sampang, Budi Sulistyo, telah melaporkan ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang untuk ditangani. Sebab, tindakan asusila yang telah dilakukan salah satu oknum tenaga pendidik ini merusak citra sekolah.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Cabdin disertai dengan berita acara yang kami buat. Dalam laporan itu kami buat dengan jelas karena oknum guru itu mencoreng nama baik sekolah," ungkapnya.
Ia menyebut, insiden memalukan itu diketahui setelah ada laporan dari tenaga pendidik lainnya. Saat itu juga, Budi memanggil oknum yang diduga melakukan sodomi beserta korbannya.
"Saat kami menerima laporan dari salah satu guru, pada saat itu juga kami langsung membuat laporan kepada Cabang Dinas Provinsi Jatim," ungkapnya. (tam/mar)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News