Sodomi Pelajar, Oknum ASN di Sampang Dijebloskan ke Penjara

Sodomi Pelajar, Oknum ASN di Sampang Dijebloskan ke Penjara Ilustrasi. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus seorang guru berstatus ASN dengan inisial AF yang diduga menyodomi salah satu siswa di SMKN 1 pada 27 September 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, terduga pelaku dijebloskan ke Mapolres .

"Ya betul, terduga pelaku sejak Kamis kemarin sudah ditahan di Polres ," kata Kasi Humas Polres , Ipda Sujianto, kepada BANGSAONLINE.com, Senin, (20/2/2023).

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Ia menambahkan, tindakan oknum ASN tersebut dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak peristiwa itu mencuat.

"Laporan ini terus dikembangkan oleh Polres mulai dari beberapa tahapan, hingga penahanan terduga," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala SMKN 1 , Budi Sulistyo, telah melaporkan ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah untuk ditangani. Sebab, tindakan asusila yang telah dilakukan salah satu oknum tenaga pendidik ini merusak citra sekolah.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras

"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Cabdin disertai dengan berita acara yang kami buat. Dalam laporan itu kami buat dengan jelas karena oknum guru itu mencoreng nama baik sekolah," ungkapnya.

Ia menyebut, insiden memalukan itu diketahui setelah ada laporan dari tenaga pendidik lainnya. Saat itu juga, Budi memanggil oknum yang diduga melakukan sodomi beserta korbannya.

"Saat kami menerima laporan dari salah satu guru, pada saat itu juga kami langsung membuat laporan kepada Cabang Dinas Provinsi Jatim," ungkapnya. (tam/mar)

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO