Tingkatkan Mutu Produsen IRTP, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Keamanan Pangan

Tingkatkan Mutu Produsen IRTP, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Keamanan Pangan Bimtek keamanan pangan bagi produsen industri rumah tangga pangan (IRTP). Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan pemahaman tentang cara produksi olahan pangan yang baik serta aman untuk konsumen, Pemerintah Kota Kediri melalui dinas kesehatan menyelenggarakan bagi produsen ().

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan dinas kesehatan tersebut diikuti 20 produsen . Bimtek sendiri akan diselenggarakan selama dua hari, Rabu (22/2/2023) dan Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dalam paparannya menjelaskan tentang makanan yang aman. Yaitu makanan yang bebas dari cemaran kimia, cemaran biologi, maupun cemaran fisik.

Melalui kegiatan ini, ia berharap para pelaku usaha perlu mendapatkan wawasan tentang pangan yang aman, bermutu, higienis, sehingga tidak merugikan dan membahayakan kesehatan.

Sebab, produsen wajib memberikan perlindungan pangan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

"Karena itu, kita melakukan pembinaan kepada produsen agar bisa memenuhi ketentuan yang berlaku yang berhubungan dengan keamananan pangan," jelasnya.

Selain memberikan edukasi tentang pangan yang aman, bimtek ini sekaligus menindaklanjuti pemenuhan komitmen produsen yang sudah mendaftarkan izin usahanya melalui online single submission (OSS).

Diketahui agar mendapatkan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), mereka wajib memenuhi tiga komitmen. Yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, penilaian tentang sarana prasarana produksi, dan verifikasi tentang kebenaran label.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Karena itu, produsen yang diundang kali ini adalah mereka yang sudah izin melalui OSS dan sudah terbit. Mereka diwajibkan mengikuti bimtek serta harus mengisi pre test dan post test.

"Peserta dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan jika dapat memperoleh nilai post test minimal 60," terang Fauzan.

Ia menambahkan, produsen memang harus memperhatikan keamanan pangan sehingga keamanan dan kesehatan konsumen terjamin saat membeli produk.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

"Bimtek ini juga merupakan upaya untuk peningkatan pengetahuan bagi industri pangan rumah tangga sehingga mampu menghasilkan industri pangan yang berizin dan bersertifikat," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO