
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan pemahaman tentang cara produksi olahan pangan yang baik serta aman untuk konsumen, Pemerintah Kota Kediri melalui dinas kesehatan menyelenggarakan bimtek keamanan pangan bagi produsen industri rumah tangga pangan (IRTP).
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan dinas kesehatan tersebut diikuti 20 produsen IRTP. Bimtek sendiri akan diselenggarakan selama dua hari, Rabu (22/2/2023) dan Kamis (23/2/2023).
dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dalam paparannya menjelaskan tentang makanan yang aman. Yaitu makanan yang bebas dari cemaran kimia, cemaran biologi, maupun cemaran fisik.
Melalui kegiatan ini, ia berharap para pelaku usaha perlu mendapatkan wawasan tentang pangan yang aman, bermutu, higienis, sehingga tidak merugikan dan membahayakan kesehatan.
Sebab, produsen wajib memberikan perlindungan pangan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999.
"Karena itu, kita melakukan pembinaan kepada produsen agar bisa memenuhi ketentuan yang berlaku yang berhubungan dengan keamananan pangan," jelasnya.
Selain memberikan edukasi tentang pangan yang aman, bimtek ini sekaligus menindaklanjuti pemenuhan komitmen produsen IRTP yang sudah mendaftarkan izin usahanya melalui online single submission (OSS).
Diketahui agar mendapatkan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), mereka wajib memenuhi tiga komitmen. Yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, penilaian tentang sarana prasarana produksi, dan verifikasi tentang kebenaran label.
Karena itu, produsen yang diundang kali ini adalah mereka yang sudah izin melalui OSS dan sudah terbit. Mereka diwajibkan mengikuti bimtek serta harus mengisi pre test dan post test.
"Peserta dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan jika dapat memperoleh nilai post test minimal 60," terang Fauzan.
Ia menambahkan, produsen IRTP memang harus memperhatikan keamanan pangan sehingga keamanan dan kesehatan konsumen terjamin saat membeli produk.
"Bimtek ini juga merupakan upaya untuk peningkatan pengetahuan bagi industri pangan rumah tangga sehingga mampu menghasilkan industri pangan yang berizin dan bersertifikat," pungkasnya. (uji/rev)