BANGSAONLINE.com - Dewan Pers memberikan klarifikasi terkait banyaknya pemberitaan yang menyebut, perusahaan media tidak perlu mendaftar ke lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers itu.
Oleh sebab itu, berikut klarifikasi Dewan Pers yang dikutipBANGSAONLINE.com dari laman resminya:
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
- Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
- Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
- Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
- Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Baca Juga: Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News