BANGSAONLINE.com - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan seruan kepada seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan tidak menghambat tugas jurnalistik.
BACA JUGA:
- Dewan Pers Desak Perpres 32/2024 Jadi UU di HPN 2026
- Raker Bersama HARIAN BANGSA di Yogyakarta, inilah Sejarah BANGSAONLINE
- LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian ke Tempo Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi
- Kecam Pemberitaan Tak Berimbang, Kuasa Hukum ini Siap Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers
Dewan Pers menilai, Biro Pers Istana perlu memberikan penjelasan atas pencabutan ID Card tersebut agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas wartawan di lingkungan Istana.
Selain itu, semua pihak diminta untuk menghormati peran dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus pencabutan akses liputan seperti ini diharapkan tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Untuk itu, Dewan Pers meminta agar akses liputan reporter CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.
"Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak," tulis pernyataan resmi yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (28/9/2025).
(mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




