KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar sosialisasi Perwali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Senin (6/3/2023).
Sosialisasi yang diikuti seluruh OPD dan SMP Negeri se-Kota Kediri itu menindaklanjuti perubahan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa. Di antaranya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri No. 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Karena itu, Pemkot Kediri menetapkan perwali baru untuk menindalanjuti perubahan regulasi dari pusat.
Bagus Alit, Sekretaris Kota Kediri, menyampaikan perwali nomor 2 tahun 2023 itu menyantumkan beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri.
Yaitu, pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, batas akhir masa kontrak pekerja kontruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari 200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal Rp50 juta menjadi Rp200 juta.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Bagus mengungkapkan, pemkot sengaja menetapkan batas waktu agar program dan kegiatan yang telah dicanangkan dapat direalisasikan pada awal tahun anggaran.
"Sehingga menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun," ujarnya saat membuka sosialisasi.
Lanjut Bagus, kebijakan tersebut diharapkan membuat pengadaan barang dan jasa semakin lancar. Apalagi, Pemkot Kediri ke depan juga akan menerapkan kartu kredit guna belanja APBD secara offline.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
"Perubahan-perubahan ini harus kita ikuti dan kita persiapkan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagus juga menyinggung predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Kediri yang diraih 8 kali.
"WTP ini memang hanya satu prasyarat bukan tujuan, supaya pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara akuntabel," ujarnya.
Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU
Menurutnya, ada 3 kriteria dalam penilaian WTP. Yaitu sistem pengendalian intern (SPI) untuk memastikan orang yang bertugas mencatat, menyimpan, dan membayar berbeda atau tidak.
"Hal itu sangat menentukan untuk meminimalisir kesalahan pengadaan dan para petugas lainnya bisa saling mengontrol," ungkapnya.
Kemudian kriteria kedua adalah pengecekan oleh BPK terkait kinerja OPD apakah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta kriteria ketiga adalah tentang kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan
"Ketiga kriterianya tersebut kita sudah dapat melaksanakan. Memang masih belum secara menyeluruh dan maksimal, namun kekurangan-kekurangan itu harus terus kita benahi bersama," jelasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News