Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali 2/2023

Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali 2/2023 Sekretaris Kota Kediri Bagus Alit (dua dari kiri) saat memberikan sosialisasi. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar sosialisasi Perwali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Senin (6/3/2023).

Sosialisasi yang diikuti seluruh OPD dan SMP Negeri se-Kota Kediri itu menindaklanjuti perubahan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa. Di antaranya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri No. 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah.

Karena itu, Pemkot Kediri menetapkan perwali baru untuk menindalanjuti perubahan regulasi dari pusat.

Bagus Alit, Sekretaris Kota Kediri, menyampaikan perwali nomor 2 tahun 2023 itu menyantumkan beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri.

Yaitu, pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, batas akhir masa kontrak pekerja kontruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari 200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal Rp50 juta menjadi Rp200 juta.

Bagus mengungkapkan, pemkot sengaja menetapkan batas waktu agar program dan kegiatan yang telah dicanangkan dapat direalisasikan pada awal tahun anggaran.

"Sehingga menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun," ujarnya saat membuka sosialisasi.

Lanjut Bagus, kebijakan tersebut diharapkan membuat pengadaan barang dan jasa semakin lancar. Apalagi, Pemkot Kediri ke depan juga akan menerapkan kartu kredit guna belanja APBD secara offline.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO