Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali 2/2023

Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali 2/2023 Sekretaris Kota Kediri Bagus Alit (dua dari kiri) saat memberikan sosialisasi. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar sosialisasi Perwali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Senin (6/3/2023).

Sosialisasi yang diikuti seluruh OPD dan SMP Negeri se-Kota Kediri itu menindaklanjuti perubahan regulasi tentang pengadaan barang dan jasa. Di antaranya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri No. 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Karena itu, menetapkan perwali baru untuk menindalanjuti perubahan regulasi dari pusat.

Bagus Alit, Sekretaris Kota Kediri, menyampaikan perwali nomor 2 tahun 2023 itu menyantumkan beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri.

Yaitu, pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, batas akhir masa kontrak pekerja kontruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari 200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal Rp50 juta menjadi Rp200 juta.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Bagus mengungkapkan, pemkot sengaja menetapkan batas waktu agar program dan kegiatan yang telah dicanangkan dapat direalisasikan pada awal tahun anggaran.

"Sehingga menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun," ujarnya saat membuka sosialisasi.

Lanjut Bagus, kebijakan tersebut diharapkan membuat pengadaan barang dan jasa semakin lancar. Apalagi, ke depan juga akan menerapkan kartu kredit guna belanja APBD secara offline.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

"Perubahan-perubahan ini harus kita ikuti dan kita persiapkan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bagus juga menyinggung predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diraih 8 kali.

"WTP ini memang hanya satu prasyarat bukan tujuan, supaya pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

Menurutnya, ada 3 kriteria dalam penilaian WTP. Yaitu sistem pengendalian intern (SPI) untuk memastikan orang yang bertugas mencatat, menyimpan, dan membayar berbeda atau tidak.

"Hal itu sangat menentukan untuk meminimalisir kesalahan pengadaan dan para petugas lainnya bisa saling mengontrol," ungkapnya.

Kemudian kriteria kedua adalah pengecekan oleh BPK terkait kinerja OPD apakah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta kriteria ketiga adalah tentang kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan

"Ketiga kriterianya tersebut kita sudah dapat melaksanakan. Memang masih belum secara menyeluruh dan maksimal, namun kekurangan-kekurangan itu harus terus kita benahi bersama," jelasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO