NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi dalam satu bulan ini, menggelar tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai dari 12 Februari-14 Maret 2023.
Saat ini, coklit telah selesai dilakukan, namun KPU Ngawi masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan data hingga bulan Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
"Jadi saat ini proses coklit sudah final tepatnya 14 Maret lalu. Dan semua pantarlih telah melakukan pendataan dengan cara door to door di masyarakat," jelas komisioner KPU Ngawi, Putra Adi Wibowo.
Tahapan berikutnya, ia mengatakan, PPS dan PPK akan menindaklanjuti dari hasil yang didapat oleh Pantarlih yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi.
"Selanjutnya proses pendataan ini akan dilanjutkan oleh PPS dan PPK. Memang ada item TMS (tidak memenuhi syarat) yang bisa dilakukan oleh pantarlih maupun PPS," terangnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Ia mengatakan, masyarakat umum dapat melakukan pengecekan melalui daftar pemilih hasil pantarlih (DPHP) yang ada. Dan KPU Ngawi memberikan waktu perbaikan hingga bulan juli mendatang.
Sementara, hasil TMS sebanyak 32.535 pemilih, dan dapat melakukan perbaikan hingga Juni, setelah pengolahan data oleh PPS dan PPK setempat.
"Dari hasil pantarlih jumlah TMS sebanyak 32535 dan itu dapat diperbaiki hingga bulan Juni 2023 ini," pungkasnya. (nal/sis)
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai, Ketua KPU Ngawi Tidak Larang Sosialisasi Kotak Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News