SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbaikan terhadap temuan ketidak sesuaian prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Permintaan Bawaslu itu disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan dilengkapi data temuannya berdasarkan hasil pengawasan coklit.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
”Saran perbaikan (sarper) atas sejumlah temuan telah disampaikan ke KPU untuk ditindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, Senin (15/7/2024).
Adapun temuan Bawaslu diantaranya terkait petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melimpahkan tugasnya pada orang lain atau menggunakan ”joki”.
Kemudian, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung tapi melalui telpon atau WhatsApp,
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Kemudian kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli stiker. Disisi lain, ada kepala keluarga yang belum dicoklit, tapi ditempeli stiker. Lalu, banyak pemilih meninggal tapi masuk daftar pemilih.
”Temuan tersebut terungkap ketika Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik terhadap legiatan coklit yang dilakukan Pantarlih,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa mengakui telah menerima sarper Bawaslu terkait beberapa temuannya atas ketidak sesuaian prosedur dalam coklit.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
”Sarpernya kami terima, akan kami kroscek dan pelajari sebelum melakukan langkah-langkah,” kata Malik.
Ia memastikan akan menindak lanjuti temuan Bawaslu soal indikasi ketidak sesuaian prosedur dalam proses coklit. Sarper tersebut sangat penting guna menghasilkan data pemilih berkwalitas.
”Coklit prosesnya masih terus berjalan. Terakhir masih tanggal 24 Juli 2024,” ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Untuk diingat hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 dijadwal 27 November mendatang. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News