KPU Sampang Tanggapi soal Pantarlih yang Menggunakan Joki

KPU Sampang Tanggapi soal Pantarlih yang Menggunakan Joki Kantor KPU Kabupaten Sampang (dok. Ist)

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten menyampaikan beberapa pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian () data pemilih Pilkada 2024, di antaranya penggunaan joki dan petugas tidak memakai atribut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum () , Moh. Karimullah mengaku belum menerima laporan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Jadi, misalkan ada laporan dari , baru kita tindaklanjuti," ucapnya saat dialog interaktif dengan RRI , Kamis (4/7/2024).

Karim juga mengingatkan kepada seluruh pantarlih di daerahnya untuk menggunakan seragam dan atribut lengkap saat melakukan dan membawa dokumen yang diperlukan.

Selain itu, pantarlih juga harus memperhatikan kode-kode dalam formulir daftar pemilih terkait pemilih tidak memenuhi syarat. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Seperti pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, dan lainnya.

Di sisi lain, ungkap Karim, ketidakstabilan jaringan internet masih menjadi kendala dalam proses penan melalui aplikasi e-

Oleh karena itu, pihaknya meminta para pantarlih untuk mengutamakan penan secara manual. Setelah itu, melakukan e- di lokasi yang jaringan internetnya stabil (van)

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO