KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri bersama pemerintah daerah setempat mengadakan sosialisasi inventarisasi, dan identifikasi pengadaan tanah menjelang pembangunan tol di wilayahnya yang terhubung dengan Tulungagung, Rabu (15/3/2023).
Proyek strategis nasional itu kini tengah memasuki tahapan inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek pengadaan tanah. Dalam menanganinya, tim pengadaan tanah telah membentuk Satgas A yang bertugas mengambil data fisik terkait tanah dan satgas B yang bertugas untuk mengambil data yuridisnya.
BACA JUGA:
- Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
- Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Berdasarkan data pendataan dari BPN Kota Kediri, ada sebanyak 1.111 bidang tanah dengan luas 76,51 hektare atau 768,097 m². Guna menyelaraskan pemahaman kedua satgas dan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol, BPN Kota Kediri menggandeng Kecamatan Mojoroto dan Kelurahan Sukorame untuk mengadakan sosialisasi.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Kediri, Hery Yanto, mengatakan bahwa sebelum Kelurahan Sukorame, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan di 4 kelurahan lain, yaitu Semampir, Mojoroto, Bujel, dan Gayam.
“Sosialisasi dan pemberitahuan ini sudah kita lakukan sejak bulan lalu. Sedangkan untuk kelurahan lain yang belum akan segera kita jadwalkan,” ujarnya usai sosialisasi.
Hingga saat ini, BPN Kota Kediri tidak menemui kendala yang cukup serius dalam proses pengadaan tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung. Menurut dia, masyarakat cukup kooperatif dan mudah untuk diajak berkomunikasi.
“Seperti saat sosialisasi ini tadi saja, kita jawab semua pertanyaan yang masyarakat butuhkan. Kita juga siap menjawab pertanyaan-pertanyaan lain melalui satgas A dan B jika masyarakat menjumpai kendala selama proses inventaris dan identifikasi pengadaan tanah berlangsung. Masyarakat tidak perlu takut untuk bertanya,” urai Hery.
Selama tahapan ini masyarakat diminta untuk mempersiapkan berbagai dokumen administrasi seperti bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah), identitas pihak yang berhak, surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah dan bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).