Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik

Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik Abdul Halim

GRESIK, BANGSAONLINE. com - Mantan kepala desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim menyiapkan langkah hukum gugatan kepada Pemkab Gresik.

Sebab, dirinya tidak masuk dalam daftar mantan kades yang dikukuhkan. Padahal seharusnya dirinya memenuhi syarat masuk dalam daftar mantan kades yang diperpanjang masa jabatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendengar) Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Abdul Halim menyampaikan, sejak awal keluarnya SE Mendagri hingga akan adanya pengukukan sejumlah mantan kades yang sudah purna, dirinya tidak pernah mendapat surat atau pemberitahuan dari Kecamatan Ujungpangkah maupun Pemkab Gresik terkait adanya SE Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

"Seharusnya, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjalankan SE Mendagri dengan baik dan netral," ujar Abdul Halim, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Halim, setiap orang berhak mendapatkan hak konstitusionalnya. Terlebih dirinya sudah memenangkan demokrasi Pilkades tahun 2017 dan menjabat hingga 12 Desember 2023 lalu.

"Seharusnya DPMD Gresik memahami polemik pemerintahan desa (Pemdes) Sekapuk. Justru dengan adanya SE Mendagri itu kesempatan untuk memulihkan Sekapuk seperti dulu yang menjadi delegasi Indonesia di kancah Asia dari sektor wisata," tutur mantan Kades Miliader tersebut.

"Perkara teknik bisa dikawal dan dibimbing aparat penegak hukum untuk dua tahun kedepan jika dikhawatirkan ada penyelewengan," imbuh mantan Kades yang sempat viral dengan gebrakan Desa Miliarder itu.

Kuasa Hukum Nilai Tak Masuknya Abdul Halim untuk Dikukuhkan adalah Cacat Prosedur

Senada disampaikan kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz. Ia menilai pencoretan kliennya dari daftar mantan kades yang dikukuhkan cacat prosedur.