Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik

Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik Abdul Halim

GRESIK, BANGSAONLINE. com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, , menyiapkan langkah hukum gugatan kepada .

Hal itu dilakukan setelah dirinya tidak masuk dalam daftar mantan kades yang dikukuhkan. Padahal seharusnya dirinya memenuhi syarat masuk dalam daftar mantan kades yang diperpanjang masa jabatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendengar) Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

menyampaikan, sejak awal keluarnya SE Mendagri, dirinya tidak pernah mendapat surat atau pemberitahuan dari Kecamatan Ujungpangkah maupun , hingga adanya pengukuhan sejumlah mantan kades yang sudah purna.

"Seharusnya, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjalankan SE Mendagri dengan baik dan netral," ujar , Sabtu (16/8/2025).

Menurut Halim, setiap orang berhak mendapatkan hak konstitusionalnya. Terlebih dirinya sudah memenangkan demokrasi Pilkades tahun 2017 dan menjabat hingga 12 Desember 2023 lalu.

"Seharusnya DPMD Gresik memahami polemik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk. Justru dengan adanya SE Mendagri itu kesempatan untuk memulihkan Sekapuk seperti dulu yang menjadi delegasi Indonesia di kancah Asia dari sektor wisata," tuturnya.

"Perkara teknis bisa dikawal dan dibimbing aparat penegak hukum untuk dua tahun ke depan jika dikhawatirkan ada penyelewengan," imbuh mantan kades yang sempat viral dengan gebrakan Desa Miliarder itu.

Kuasa Hukum Nilai Tak Masuknya untuk Dikukuhkan adalah Cacat Prosedur

Kuasa hukum , Muhammad Machfudz, menilai pencoretan kliennya dari daftar mantan kades yang dikukuhkan cacat prosedur.

Ia mengungkapkan, jika memperhatikan SE Mendagri, maka seharusnya mantan memenuhi semua prosedur untuk dikukuhkan kembali bersamaan dengan 14 kades lainnya.

"Kami tak menemukan alasan jelas dari Dinas PMD Gresik atas pencoretan klien kami dari daftar mantan kades yang akan dikukuhkan," terang Mahfudz.

Mahfudz menegaskan, meski kliennya pernah menjadi narapidana kasus penggelapan aset desa, namun hal itu tidak menghalangi proses pengukuhan kembali sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Klien kami saat ini sudah tidak lagi menjalani hukuman, dan ancaman pidananya tidak sampai lima tahun," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO