Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik

Tak Masuk Daftar Pengukuhan Perpanjangan Kades Sekapuk, Abdul Halim Bakal Gugat Pemkab Gresik Abdul Halim

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Untuk itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota segera melaksanakan pendataan kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Selain itu juga segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan, paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Ini alasan dari Kadis PMD Gresik

Sementara itu, Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, kepada wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan 24 mantan kades, hanya 14 kades yang masuk kriteria sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini.

"Insya Allah jumlah itu (14 Kades, red), karena yang lain memang ada yang mundur ketika nyalon Pileg 2024 dan juga beberapa ada yang wafat," ujarnya.

Ditanya terkait tidak masuknya Kades Sekapuk Abdul Halim ke dalam daftar yang akan dikukuhkan oleh Bupati Gresik, Abu Hassan menjelaskan karena menghormati proses hukum.

"Tidak (dikukuhkan) karena menghormati proses hukum yang bersangkutan," tandas Abu Hassan. (hud/van)