Wakil Bupati Gresik bersama jajaran pejabat ketika deklarasi komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama (PA) dan dunia usaha menggelar deklarasi komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian pada Kamis (22/1/2026).
Agenda tersebut bertujuan melindungi hak perempuan dan anak, sekaligus menjadi langkah strategis mencegah anak putus sekolah. Selain itu, komitmen ini mencakup perlindungan jaminan kesehatan, kepastian hak sosial, serta ketenagakerjaan bagi keluarga terdampak perceraian.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan perempuan dan anak pascacerai sebagai instrumen konkret.
“Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Disnaker berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, hingga Dinas Sosial menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA,” paparnya.
Ia menambahkan, regulasi ini juga akan mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Gresik. Pihaknya tengah menyiapkan bank data perceraian untuk dianalisis sesuai kebutuhan penanganan tiap perangkat daerah.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” kata Alif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




