BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar di Tangerang yang Telah Beroperasi 2 Tahun

TANGERANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Selain itu, BPOM juga mengamankan lebih dari dua juta produk asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.047 item atau sebanyak 2.082.615 pieces kosmetik impor yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan gudang tersebut selama ini beroperasi secara tertutup dan diduga telah menjalankan aktivitasnya selama dua tahun.

"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal," kata Taruna di lokasi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, produk yang ditemukan di dalam gudang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak diketahui secara pasti kandungan maupun keamanannya. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada keselamatan konsumen dan merugikan perekonomian nasional.

"Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia kepada BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita," ujarnya.

Taruna menegaskan jumlah barang yang diamankan tergolong sangat besar dan seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar yang sah.

Ia juga menyebut BPOM belum mengetahui secara pasti kandungan kosmetik yang disimpan di gudang tersebut.

"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai POM Tangerang Sony Mughofir menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penelusuran tim Intelijen dan Siber BPOM yang mencurigai aktivitas penjualan produk secara daring.

"Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami cerigai dan akhirnya terbongkar," kata Sony.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran produk secara daring mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan BPOM, termasuk aturan terkait pengawasan obat dan makanan yang diperdagangkan melalui platform digital.

"Dari situ tertulis bahwa gudang kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026 ini. Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat," ucap Sony.

BPOM memastikan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik impor ilegal tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar di Tangerang yang Telah Beroperasi 2 Tahun