Barang bukti yang diamankan dari gudang kosmetik ilegal di Tangerang
TANGERANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, BPOM juga mengamankan lebih dari dua juta produk asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar.
BACA JUGA:
- PN Surabaya Tunda Sidang Dugaan Pengedaran Obat dan Kosmetik Tanpa Izin, Ini Sebabnya
- Saksi dari BPOM Dihadirkan di Sidang Perkara Obat dan Kosmetik Ilegal PN Surabaya
- Anggota DPR Desak BPOM-BGN Umumkan Hasil Uji Lab Ompreng MBG Diduga Pakai Minyak Babi
- Efek Makan Barang Haram Bisa Jadi Koruptor? Simak Podcast Tokoh NU dan Muhammadiyah
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.047 item atau sebanyak 2.082.615 pieces kosmetik impor yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan gudang tersebut selama ini beroperasi secara tertutup dan diduga telah menjalankan aktivitasnya selama dua tahun.
"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal," kata Taruna di lokasi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, produk yang ditemukan di dalam gudang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak diketahui secara pasti kandungan maupun keamanannya. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada keselamatan konsumen dan merugikan perekonomian nasional.
"Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia kepada BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita," ujarnya.
Taruna menegaskan jumlah barang yang diamankan tergolong sangat besar dan seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar yang sah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




