Hasil Uji Lab, Whip-Pink Tak Penuhi Standar BPOM

BANGSAONLINE.com Bareskrim Polri memaparkan hasil uji laboratorium terhadap tabung gas Nâ‚‚O merek Whip-Pink. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung adalah gas nitrous oxide (Nâ‚‚O) murni yang lazim digunakan sebagai anestesi medis.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi, menyatakan uji laboratorium Forensik Polri bersama BPOM memperkuat fakta tersebut.

“Seluruh tabung berisi Nâ‚‚O murni standar gas medis. Gas tersebut diperuntukkan untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Namun, tabung Whip-Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM No. 2 Tahun 2026 terkait ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 atas dugaan produksi dan peredaran Whip-Pink di Jakarta serta penjualannya di sejumlah tempat hiburan malam.

Sementara itu, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengimbau masyarakat menghindari penggunaan gas Whip-Pink.

“Akibat penggunaan gas Nâ‚‚O cukup merusak karena tidak disertai oksigen. Jika dihirup, oksigen dalam tubuh akan diambil,” katanya. (rom/mg3)