BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC, Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Operasi pada 23 Juni 2026 menangkap JF yang berperan sebagai tekong dan Z yang mengendalikan pengangkutan darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Barang bukti yang disita berupa 325 bungkus sabu berkemasan teh China dalam 13 karung, satu mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler. Berdasarkan penyidikan awal, sabu dijemput menggunakan kapal nelayan di titik 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship sebelum dibawa ke pesisir Aceh.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran. Polisi juga mendalami aliran dana, menganalisis rekening transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang terlibat.
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta per karung atau sekitar Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan Rp400 juta sebagai tekong. Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp585 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa laboratorium barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional terkait. (rom)










