Industri Kosmetik Ilegal Digrebek, Polresta Malang Kota Sita 1,4 Ton Bahan Baku

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com – Praktik produksi kosmetik ilegal berskala rumahan yang diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun akhirnya dibongkar jajaran Polresta Malang Kota.

Polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik, ratusan produk siap edar, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk mengedarkan kosmetik tanpa izin resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai produksi, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pengemasan dan pemasaran produk secara daring.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran produk yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kosmetik yang diproduksi para pelaku tidak memenuhi standar keamanan, mutu, maupun khasiat, serta tidak memiliki izin edar dari BPOM. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat mengancam keselamatan konsumen,” ujar Putu Kholis.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Petugas kemudian menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penyimpanan bahan baku, masing-masing di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,4 ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, berbagai bahan kimia, alat pencampur, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, tersangka RW membeli bahan dasar dari SHS, kemudian mengemas ulang menjadi produk handbody lotion berukuran 100 mililiter dan menjualnya melalui platform belanja online dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.

Selain itu, pelaku juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan. Sebagian produk bahkan diedarkan menggunakan kemasan polos tanpa identitas maupun merek.

“Dari hasil penyidikan, keuntungan yang diperoleh cukup besar. RW diperkirakan meraup sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sedangkan SHS memperoleh sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku,” ungkap Kompol Hendro.

Penyidik juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA).

Apabila digunakan tanpa formulasi dan pengawasan sesuai standar, bahan-bahan tersebut berpotensi menyebabkan iritasi kulit, alergi, gangguan pada mata, hingga risiko paparan zat yang bersifat karsinogenik.

Polresta Malang Kota memperkirakan pengungkapan kasus ini telah mencegah sekitar 15 ribu masyarakat menjadi korban penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya yang terhubung dengan kedua tersangka. (dad/msn)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: